Eko Budiono, Kuasa Hukum dari Endang Murtiningrum saat memberikan keterangan Pers di lokasi, Jumat (28/7/2023). Foto : A Rudy Hertanto
Aksi damai teaterikal dilakukan keluarga Endang Murtiningrum seorang penjual rujak, warga Singonegaran, Kota Kediri sebagai bentuk penolakan atas terbitnya eksekusi tanah dan bangunan milik kedua orang tuanya berlokasi di Kelurahan Singonegaran, Kota Kediri, Jumat (28/7/2023).
Endang Murtiningrum merupakan anak dari pasangan suami istri almarhum Moersad dan Toeminah, selaku ahli waris tanah dan rumah yang kini sedang mengalami permasalahan hukum dengan pihak penggugat yang memohon eksekusi.
Eko Budiono, Kuasa Hukum dari Endang Murtiningrum mengungkapkan, aksi damai teaterikal itu mengartikan rakyat kecil yang tertindas dan tak bisa apa-apa sekaligus menolak terbitnya putusan atas masalah hukum yang dialami kliennya.
“Kalau selama putusan itu benar saya selaku seorang pengacara akan menaati putusan itu, tapi kalau putusan itu tidak benar, salah tetap dilaksanakan terus benteng keadilan kita ke mana,” kata Eko.
Lebih lanjut Eko menerangkan, “Saya dan tim kita tidak mau berbentuan dengan pengadilan, karena pengadilan adalah benteng terakhir kita untuk mencari keadilan.”
“Jadi kita ke pengadilan bukan mencari kemenangan, kita ke pengadilan itu mencari keadilan tapi kalau keadilan tidak diberikan dengan benar, pada siapa lagi saya harus berteriak,” sambungnya.
Eko menyebutkan, “Kepada Presiden kita berteriak, kepada Pak Mahfud kita berteriak, kita berkirim surat kepada mereka, kita berkirim surat kepada KMA kita berkirim surat ke KPT kita berkirim surat ke KPN tapi semuanya tidak dijawab dengan mereka,” ujarnya dan hanya dijawab dikembalikan semuanya kepada pengadilan setempat.
“Jadi tanggal 31 besok akan dilakukan eksekusi atas putusan-putusan yang salah itu,” urainya.
Eko menjelaskan, “Dia (Endang) digugat diduga memalsukan akta lahir, akta lahirnya dia itu tidak palsu, akta lahir itu dikatakan palsu yang mengatakan palsu adalah catatan sipil, menurut catatan sipil akta lahirnya palsu, tetapi nyatanya nama dia itu di catatan sipil itu ada, nama Endang Multiningrum di catatan sipil ada, bagaimana mereka bisa mengeluarkan surat bahwa aktanya Endang itu palsu, aktanya Endang dibuat tahun 84 sedangkan Endang lahirnya tahun 71.”
“Sehingga akta itu terbit umurnya Bu Endang masih 13 tahun nggak masuk logika,” tuturnya. (A Rudy Hertanto)
